Tersangka Gunting Jari Bayi di Palembang, Perawat Berinisial DN Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya

14 Februari 2023, 08:01 WIB
Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berisial DN (kiri) dan ayah korban bayi yang jarinya putus tergunting, Suparman, menunjukkan surat kesepakatan perdamaian dan sepakat menjalankan sistem keadilan restoratif, di Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin 13 Februari 2023. /Foto: ANTARA/M. Riezko Bima Elko P./

Kasus diselesaikan melalui sistem keadilan restoratif, ditempuh usai ada kesepakatan damai antara tersangka dan orang tua korban.

PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan membebaskan tersangka DN, oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, yang diduga pelaku jari bayi tergunting dalam perawatan, lewat sistem restoratif.

“Kasus telah selesai melalui keadilan restoratif sesuai Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” ungkap Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Penyelesaian kasus melalui sistem keadilan restoratif, menurut Kombes Ngajib, ditempuh usai ada kesepakatan damai antara tersangka dan orang tua korban.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Bayi Lahir di Tenda Pengungsi ini Diberi Nama oleh Ridwan Kamil 'Gempita'

Akta kesepakatan perdamaian lewat keadilan restoratif, ditandatangai, di Markas Polrestabes Palembang, di Jakabaring, Sumsel, Senin siang.

Polisi ikut menghadirkan perwakilan RS Muhammadiyah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, tokoh masyarakat Kota Palembang.

Tujuannya, dilansir PortalLebak.com dari Antara, agar para pihak melihat langsung dan menjadi saksi proses penandatangan akta perdamaian itu.

Baca Juga: Bayi 16 Bulan di Afrika Selatan Tewas Diinjak Jerapah Sang Ibu Kritis, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, ayah korban, Suparman (39) berterimakasih kepada seluruh pihak, baik kepolisian, wartawan, pegiat konten media sosial, praktisi hukum yang telah peduli atas peristiwa yang menimpa putrinya.

Saat ini, kondisi jari kelingking tangan kiri bayi perempuan berusia delapan bulan itu putus tergunting, saat oknum perawat DN akan melepas perban infus, Jumat 3 Februari 2023.

Suparman mengungkapkan kondisi sang puteri telah pulih, usai menjalani operasi di RS Muhammadiyah Palembang, atas luka di jari kirinya.

Baca Juga: Sopir Fortuner Berinisial GR yang Menabrak Mobil Brio Ditetapkan Polisi jadi Tersangka

"Terimakasih atas perhatian semuanya,” ujar Suparman yang didampingi penasihat hukumnya, Tities Rachmawati.

Suparman berharap, tidak ada korban bayi atau anak lain yang menderita peristiwa serupa dengan puterinya.

Seperti diketahui, tersangka DN sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Sumsel, pada Kamis 9 Februari 2023, pukul 13.00 WIB, sambil menjalani proses penyelidikan.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Dicibir Netizen, Soal Kejadian Sopir Fortuner Perusak Mobil Brio Seperti Film Gangster

Kemudian perawat DN disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP, setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mendapat beberapa keterangan saksi.

Termasuk kecukupan alat bukti, berupa hasil visum korban, pakaian korban, dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler