Sopir Fortuner Berinisial GR yang Menabrak Mobil Brio Ditetapkan Polisi jadi Tersangka

- 14 Februari 2023, 07:41 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sopir mobil Fortuner berinisial GR (24) sebagai tersangka perusak mobil Brio, di Jl Senopati, pada Senin 13 Februari 2023.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sopir mobil Fortuner berinisial GR (24) sebagai tersangka perusak mobil Brio, di Jl Senopati, pada Senin 13 Februari 2023. /Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

"Tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan sadar dan mengaku emosi karena selisih paham,"

PORTAL LEBAK - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sopir mobil Fortuner berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil Brio di Jl. Senopati, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka (sopir Fortuner) dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kombes Ade, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Senin 13 Februari 2023 menyatakan tersangka sopir Fortuner (GR) dijerat pula perbuatan ancaman kekerasan.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Dicibir Netizen, Soal Kejadian Sopir Fortuner Perusak Mobil Brio Seperti Film Gangster

Ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka GR terhadap orang lain, seperti yang diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Polres Jakarta Selatan menerapkan dua pasal ini berdasarkan dua alat bukti, yaitu senjata air softgun mainan serta pedang anggar yang telah diamankan.

Saat ini, tersangka ditahan meski dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan serta dalam proses penyidikan polisi lebih lanjut.

Baca Juga: Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Ditabrak, Polisi Ungkap Alasan Tahan Sopir Audi A6 Sugeng Guruh Gautama Legiman

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x