Keamanan Richard Eliezer atau Bharada E, Alasan Pemindahan dari Lapas Salemba Kembali ke Rutan Bareskrim Polri

28 Februari 2023, 10:27 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Robby Talapessy (kanan) berbincang dengan petugas Lapas Kelas II A Salemba, di Jakarta, Senin 27 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom./

PORTAL LEBAK - Tempat hukuman penjara atas pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibatalkan di Rutan Salemba.

Richard Eliezer dikembalikan lagi ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, tetapi dengan status sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas IIA Salemba.

"Jadi Richard Eliezer Salemba, sebagai warga Lapas, melakukan tindak pidana tersebut atau dititipkan ke Bareskrim Lapas Polri di bawah pengawasan dan dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa 28 Februari 2023.

Baca Juga: Richard Eliezer Alias Bharada E Dipertahankan Polri Sebagai Anggota Polisi

Menurut Rika penahanan Bharada E, di Rutan Bareskrim merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Alasannya adalah keamanan, pengamanan dan pemasyarakatan, karena Bharada E merupakan “Judicial Cooperation” (JC).

“Itu berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK yang mempertimangkan aspek keamanan,” kata Rika Aprianti, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Polri: Ada 8 Saksi di Sidang Kode Etik Kepolisian KKEP kepada Terduga Pelanggar Richard Eliezer atau Bharada E

Bharada E dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Rutan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin 27 Februari 2023 pukul 14.30 WIB.

Pemindahan Ini dilakukan sebagai eksekusi atas hukuman 1 tahun 6 bulan yang didera oleh Richard Eliezer.

Bharada E langsung didaftarkan, dicek kesehatannya, dan diperiksa di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Sejak hari itu, status Bharada E. berubah dari tahanan menjadi tahanan atau warga binaan Kelas IIA Lapas Salemba.

Baca Juga: Gol di Final Piala Carabao Dikreditkan ke Marcus Rashford Saat United vs Newcastle

Setelah prosedur administrasi selesai, Bharada E dibawa kembali ke Rutan Bareskrim semalam. Ia dikawal jajaran Polda Metro Jaya bersama petugas dari LPSK, aparat Dirjen Dinas Pemasyarakatan dari Lapas Salemba.

“Prinsipnya Lapas Salemba siap menampung Richard Eliezer dalam hal pengamanan, kepemimpinan dan pemenuhan hak-hak lainnya,” ujar Rika Aprianti.

“Di sisi lain, sebagai warga Lapas Salemba Richard Eliezer menjalankan hukuman tindak pidananya di Rutan Bareskrim atas bantuan LPSK karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK,” imbuhnya.

Baca Juga: Pansel KPPU Serahkan 18 Nama Calon Komisioner KPPU Periode 2023-2028 kepada Presiden Joko Widodo

Rika Aprianti juga memastikan hak dasar dan syarat Bharada E. tetap terpenuhi di Rutan Bareskrim Polri selama menjalani hukumannya. Hal ini sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Demi alasan keamanan

LPSK merekomendasikan pemindahan Bharada E. ke Rutan Bareskrim Mabes Polri dengan alasan keamanan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, rekomendasi pemindahan Bharada E. ke Rutan Bareskrim adalah untuk membantunya mempersiapkan diri kembali bertugas sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Lembaga Survei Indostrategi: Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Subianto Tetap Tinggi

“Kami memikirkan keselamatan. Kami memikirkan keselamatan Richard Eliezer karena ada lebih banyak orang (napi) di penjara, jadi kami harus melindungi kemungkinan keselamatannya. Sementara di Lapas Bareskrim jumlahnya lebih sedikit, sehingga kami bisa memantau keselamatannya," ujarnya, Senin, 27 Februari 2023.

“Rutan Badan Reserse Kriminal juga mendekatkan Richard Eliezer ke kepolisian untuk persiapan kembali bertugas,” tambah Susilaningtias.*** 

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler