Richard Eliezer Alias Bharada E Dipertahankan Polri Sebagai Anggota Polisi

- 23 Februari 2023, 07:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Dalam keterangannya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Dalam keterangannya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

PORTAL LEBAK - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Keputusan ini melalui berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terkait apa yang telah dilakukan oleh Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putusan Sidang KKEP dibacakan di Jakarta, Rabu 22 Februari 2023, komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri.

Baca Juga: Polri: Ada 8 Saksi di Sidang Kode Etik Kepolisian KKEP kepada Terduga Pelanggar Richard Eliezer atau Bharada E

Sidang (KKEP) juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada E atas pelanggaran etik karena melakukan perbuatan pidana di perkara Brigadir J.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Selain saksi administrasi, dikutip PortalLebak.com dari Antara, KKEP menjatuhkan sanksi etika, karena perbuatan Bharada E dinilai sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Hakim Vonis Bharada E atau Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban agar meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Komisi Etik Polri menyatakan wujud pelanggaran Eliezer yakni melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga.

Bharada E sekaligus menggunakan senjata api dinas Polri, jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851, tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Perkara Bharada Richard Eliezer Munculkan Persoalan, Jaksa: Ada Dilema Yuridis di Kasus Pembunuha Brigadir J

Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Brigjen Ramadhan menyatakan pertimbangan memutuskan sanksi etik atas Richard Eliezer, KKEP sudah mempertimbangkan beberapa hal.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x