Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Teddy Minahasa 'Tersenyum' ke Pengunjung Sidang dan Wartawan yang Meliput

9 Mei 2023, 17:32 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kanan) seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Teddy Minahasa 'tersenyum' kepada para pengunjung dan wartawan yang meliput sidang Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Sebagai terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Teddy Minahasa, berupa hukuman mati.

Baca Juga: Jaksa Nyatakan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Bersalah dan Menuntut Hukuman Mati

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," papar Hakim Jon Sarman saat membacakan pertimbangan vonis.

"Menjatuhkan pidana (penjara-Red) kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegasnya.

Majelis hakim menilai Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Bela Irjen Teddy Minahasa, Netizen: Kenapa Abang Nggak 'Hot' lagi?

Teddy Minahasa Tersenyum

Dengan keputusan majelis hakim yang menetapkan vonis seumur hidup, maka Teddy Minahasa terbebas dari hukuman mati.

Otomatis Teddy Minahasa 'tersenyum' kepada setiap pengunjung dan wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya, Teddy Minahasa terlihat berdiskusi bersama tim kuasa hukumnya, khususnya Hotman Paris Hutapea, setelah persidangan tersebut selesai.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia per April 2023 Turun Menjadi 144,2 Miliar Dolar, BI: Masih di Atas Standar Cukup

Atas vonis majelis hakim tersebut di atas, Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara Teddy Minahasa, akan tetap mengajukan banding.

"Barusan saya diperintah (mengajukan-Red) banding. Karena ternyata putusan majelis hakim tadi, meng-copy paste surat dakwaan jaksa," tegas
Hotman Paris Hutapea.

Kronologi Kasus Teddy Minahasa

Seperti diketahui, Teddy Minahasa saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi, dijerat JPU dengan pasal menawarkan, membeli, menjual, dan menawarkan narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu.

Baca Juga: Seperti Orang Tersesat di Prosesi Pemahkotaan Raja Charles III, Katy Perry: Saya Menemukannya

Narkotika itu adalah barang penyitaan di Polda Sumatera Barat dengan berat lebih dari 5 gram. Teddy Minahasa melakukannya bersama dan tiga terdakwa lain.

Tiga terdakwa itu yakni mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti. Mereka juga telah didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia.***

Artikel telah tayang di www.pikiran-rakyat.com: 'Senyum' Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati

(Reporter: Mitha Paradilla Rayadi)

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler