PORTAL LEBAK - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU), menuntut hukuman mati atas terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terkait kasus jual beli sabu sitaan kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya atas Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kamis, 30 Maret 2023.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ungkap JPU saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Bela Irjen Teddy Minahasa, Netizen: Kenapa Abang Nggak 'Hot' lagi?
Jaksa yakin Teddy Minahasa memperdagangkan sabu sebagai barang bukti kasus narkoba yang menggantinya dengan tawas.
Oleh karena itu dalam amar putusan, JPU menegaskan bahwa terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum, dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti Mengaku Istri Siri Mantan Kapolda Sumbar Itu
Selama persidangan, jaksa merasa tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan tuntutan Teddy Minahasa.