Ketua KPK Firli Bahuri Menampik Laporan Penyidikan Terhadap Muhaimin Iskadar Sarat Muatan Politik

8 September 2023, 09:29 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan di KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PORTAL LEBAK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah sikap lembaganya yang diduga bermuatan politik saat memeriksa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tahun 2012, di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Yang dilakukan KPK (pemeriksaan Muhaimin Iskandar-Red) adalah proses hukum. Lembaga KPK merupakan lembaga negara yang independen dalam lembaga eksekutif, dalam menjalankan fungsinya dan tidak terpengaruh oleh kewenangan apapun," kata Firli Bahuri dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 8 September 2023.

Firli Bahuri mengatakan, Muhaimin Iskandar dipanggil penyidik ​​untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka. Purnawirawan Polri bintang 3 ini menegaskan, KPK beroperasi berdasarkan asas hukum acara pidana dan senantiasa berpegang teguh pada prinsip pelaksanaan fungsi pokok KPK.

Baca Juga: KPK Memeriksa Direktur Basarnas Terkait Dugaan Suap Pengadaan Truk

“Indonesia adalah negara hukum, jadi hukum adalah panglima tertinggi" tegas Firli Bahuri kepada khalayak umum.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar hari ini merespons perintah pemanggilan penyidik ​​KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Usai diperiksa, Cak Imin mengaku mendukung penuh KPK dalam mengakhiri penyidikan dugaan korupsi terkait akuisisi sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja RI pada tahun 2012.

Baca Juga: Windy Idol Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung MA

“Hari ini saya membantu KPK menyelesaikan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Migrasi pada tahun 2012. Dalam kasus ini ada program perlindungan TKI di luar negeri,” kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Selatan, Jakarta, Kamis.

Cak Imin diperiksa penyidik ​​lembaga antirasuah selama kurang lebih 5 jam sebagai saksi dalam kasus tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.55 WIB dan menyelesaikan tes pada pukul 15.06 WIB.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari 2 orang pegawai negeri sipil (PNS) dan 1 orang dari pihak swasta.

Baca Juga: SKK Migas: Sampai 2030, Investasi Hulu Migas Membutuhkan Anggaran 186,7 Miliar Dolar

Pada 18 Agustus 2023, penyidik ​​KPK menggerebek kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun KPK belum mengumumkan hasil penelitian tersebut ke publik.

Terkait pemanggilan Cak Imin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud Md. Menilai panggilan KPK bukan berarti mempolitisasi hukum.

Mahfud Md. menilai pemanggilan tersebut merupakan prosedur hukum yang wajar untuk melengkapi informasi penyidikan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Baca Juga: Kawasan Wisata Gunung Bromo Terpaksa Ditutup Total, Ini Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan

“Menurut saya, ini bukan politisasi undang-undang. Kami berpendapat undang-undang tidak boleh dijadikan alat tekanan politik,” kata Mahfud Md. berbicara di sela-sela pembicaraannya di Jakarta, Selasa (5 September).

Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, kata dia, hal itu merupakan permintaan informasi yang lumrah mengenai kasus yang berlarut-larut.

“Muhaimin tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia diminta memberikan keterangan untuk melengkapi keterangan kasus yang sedang berjalan,” ujarnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler