Windy Idol Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung MA

- 16 Agustus 2023, 09:45 WIB
Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol' diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di hadapan Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023).
Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol' diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di hadapan Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023). /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan Panitera Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Salah satu hal yang dikonfirmasi penyidik ​​KPK kepada Windy Idol adalah kasus Athena Jaya Production (AJP).

"Ini bukan soal arus kas, tapi soal perusahaan (Manufaktur-Red) Athena Jaya," kata Windy Idol, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Kami Masih Membutuhkan Brigjen Asep Guntur Rahayu

Windy mengatakan, tim penyidik ​​KPK memintanya memberikan 20 pernyataan dan salah satunya terkait pendirian perusahaan produksi. "Ada beberapa, seperti mapan," kata Windy.

Namun, Windy ragu menjawab saat ditanya tim media apakah proses kreatif sang produser menggunakan uang dari Hasbi Hasan. "Nanti," katanya.

Selain Windy, penyidik ​​KPK hari ini juga memeriksa Kepala Divisi Statistik Kritis MA Andhika Rahman dan selebritis Riris Riska Diana.

Baca Juga: Presiden Jokowi Desak KPK dan Mabes TNI Berkoordinasi Terkait Kasus Kabasarnas

KPK pada Rabu 12 Juli 2023 telah menangkap Panitera Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap saat menangani perkara di luar Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x