Prabowo umumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres

22 Oktober 2023, 22:58 WIB
Prabowo Subianto Umumkan Gibran Jadi Bacawapres yang Digandengnya pada Pilpres 2024 /Portal Purwokerto /IG PAN


Gibran yang dideklarasikan pada malam ini tidak terlihat ada di kediaman Prabowo.
PORTAL LEBAK - Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.

"Baru saja Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju," ujar Prabowo Subianto di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Minggu 22 Oktober 2023 malam.

Prabowo menjelaskan bahwa keputusan itu secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Hanya Umpan, Bisakah Prabowo Subianto Nyapres

Saat mengumumkan, Prabowo didampingi oleh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan,

Hadir pula Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono.

Walaupun demikian, Gibran yang dideklarasikan pada malam ini tidak terlihat ada di kediaman Prabowo.

Baca Juga: Presiden Jokowi disambut oleh Prabowo setibanya di Indonesia

Gibran, yang sejauh ini diketahui masih aktif sebagai kader PDI Perjuangan, diusulkan secara resmi oleh Partai Golkar sebagai bakal cawapres yang mendampingi Prabowo maju Pilpres 2024.

Dalam beberapa hari terakhir, nama putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, makin santer dikabarkan menjadi bakal cawapres Prabowo. Gibran saat ini masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan kader PDI Perjuangan.

Sebelumnya, kandidat bakal cawapres Prabowo selain Gibran ada Erick Thohir (usulan PAN), Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum Partai Bulan Bintang), dan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur yang diusulkan Partai Demokrat).

Baca Juga: OIKN menyatakan investor India berminat berinvestasi di IKN Nusantara

Prabowo Subianto Bacapres yang Belum Mendaftar ke KPU

Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya calon presiden (capres) yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dua calon capres/cawapres lagi adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Pra-registrasi pada hari pertama pendaftaran.

Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, mengatakan bahwa Prabowo telah menyerahkan dua surat kuasa untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 dan mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo pun menyetujui dua surat tersebut.

Baca Juga: Johann Zarco mencicipi kemenangan pertamanya setelah pertandingan MotoGP Australia

Perkiraan pendaftaran bakal calon presiden/cawapres pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu berhak mendapatkan kursi dengan perolehan minimal 20 persen suara.

Dilansir PortalLebak.com dari Antara, dibutuhkan kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah di tingkat nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini jumlah kursi di DPR berjumlah 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Diduga Memeras Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Akan Panggil kembali Ketua KPK

Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler