Penyidik Polsek Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembakaran Karpet Masjid di Sunter

26 Januari 2024, 07:39 WIB
Polisi tangkap pria terduga pembakaran karpet masjid di Sunter Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Muhammad Idris menangkap pria terduga pembakaran karpet masjid Karpet masjid di RW02 Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan inisial SMY (20), pada Kamis (25 Januari 2024). /Foto: ANTARA/HO Polsek Tanjung Priok./

PORTAL LEBAK - Kepolisian sektor (Polsek) Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap pria berinisial SMY (20) karena diduga membakar karpet Masjid Jami Al-Falah, di RW02, Sunter Jaya, pada pukul 23:00 WIB, Rabu malam 24 Januari 2024.

Kapolsek Tanjung Priok, Komisaris Polisi Nazirwan, Kamis, di Jakarta Utara, mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, di RW 02 Sunter Jaya, beberapa blok dari lokasi masjid yang dibakar karpetnya, sekitar 100 hingga 150 meter.

“Saat ini SMY sedang diperiksa intensif oleh penyidik ​​Polsek Tanjung Priok,” kata Nazirwan, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Kasat Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris mengatakan SMY mengaku membakar karpet masjid pada Rabu malam 24 Januari 2024.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Budi Said Sebagai Tersangka dalam Transaksi Emas Ilegal

Setelah pemeriksaan awal terhadap pria tersebut, penyidik ​​menemukan bahwa bensin yang terkandung dalam plastik digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut. Penyidik ​​juga memeriksa karpet masjid serta bekas abu terbakar di lokasi, dan masih tercium bau bensin.

Barang bukti tersebut dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut.
Motif SMY sedang diselidiki melalui serangkaian tes psikologi forensik di RS Polri.
Idris menambahkan, hasil tes urine SMY hasilnya negatif penggunaan narkoba.

Gambar dari kamera pengintai di lokasi juga berada di tangan lembaga investigasi untuk verifikasi mendalam. Menurut gambar kamera pengintai, pria ini pasti bertindak sendirian.

Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Siskaeee dan Tersangka Lain Kasus Film Porno

Saksi yang diperiksa penyidik ​​adalah dua orang yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Dari keterangan saksi, polisi mengetahui SMY tinggal di rumah kontrakan dan juga berkali-kali salat di masjid.

Penetapan status hukum SMY akan dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam. Polisi masih mendalami motif dibalik aksi SMY yang membakar karpet masjid.

Baca Juga: TNI dan Polri Kerja Sama Lindungi Objek Vital Minyak dan Gas di Sumatera Utara

Data rekaman pengawasan juga menunjukkan, setelah SMY membakar karpet masjid pada pukul 19.14 WIB, warga sekitar mulai pukul 19.26 WIB dan bertindak cepat untuk memadamkan api.

Hal pertama yang terbakar adalah karpet. Saat ini, masjid tersebut sudah bisa digunakan warga untuk beribadah.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler