Warga DKI Diajak Membuat Maskot Pilgub 2024 Berhadiah Rp30 Juta, Ini Jadwalnya

17 April 2024, 06:00 WIB
Kepala Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari (tengah) dalam lomba sosialisasi maskot dan jingle untuk Pemilihan Gubernur DKI, Jakarta, Selasa 16 April 2024. /Foto: ANTARA/HO-KPU DKIJakarta/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengajak warga membuat maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI 2024 dengan hadiah Rp30 juta bagi pemenangnya.

“Hadiah lomba pembuatan maskot ini, juara umum mendapat Rp 30 juta,” kata Kepala Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Astri Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, Selasa, kepada wartawan di Jakarta.

Astri menjelaskan, lima orang tersisa yang terpilih akan mendapatkan hadiah hiburan masing-masing Rp 2 juta.

Kemudian, saat membuat lagu promosi (jingle), pemenang utama mendapatkan hadiah sebesar Rp30 juta dan lima orang lainnya mendapatkan hadiah hiburan masing-masing sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: PSI Dorong Kaesang Maju Sebagai Gubernur DKI Jakarta

Mengenai persyaratan peserta, khususnya seluruh warga DKI Jakarta yang memiliki e-KTP dan organisasi/asosiasi/kelompok usaha, lembaga pendidikan/penelitian yang berkedudukan di DKI Jakarta.

Secara umum, peserta tidak dipungut biaya pendaftaran apapun (gratis) dan mendaftar ke panitia dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di situs resmi KPU Provinsi DKI Jakarta (jakarta.kpu.go.id).

“Pengisian formulir selanjutnya akan dibarengi dengan penyerahan dokumen secara online (salinan elektronik), kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) akan diserahkan beserta karya yang ikut serta,” jelasnya.

Baca Juga: Tokoh Islam Nyatakan Dukungan Pencalonan Dharma Pongrekun di Pilgub DKI Jakarta

Setiap karya kemudian diserahkan dengan nama maskot atau judul jingle serta cerita yang menjelaskan konsep dan filosofi karya yang dikirimkan.

Selanjutnya, KPU DKI Jakarta mempunyai hak eksklusif atas karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya terpilih sebagai karya pemenang sesuai kebutuhan.

Jadwal lomba maskot dan jingle, yaitu:

  • Pengumuman lomba 16 April – 26 April 2024
  • Penyerahan catatan hasil karya peserta 16 April – 30 April 2024
  • Peninjauan administratif oleh panitia 17 April – 1 Mei 2024
  • Teknis review (evaluasi) 2 Mei – 5 Mei 2024
  • Menyerahkan hasil evaluasi 6 Mei 2024 Rapat penetapan pemenang 7 Mei - 8 Mei 2024
  • Pemenang diumumkan 10 Mei 2024.

Baca Juga: Kantor Posko THR Tutup Hari Ini, Kemenaker Terima 1.475 Pengaduan

Selain itu, aturan khusus lomba maskot adalah objek yang menjadi maskot adalah tokoh kartun yang mewakili tempat/benda/warisan bersejarah, flora atau fauna, “tonggak sejarah” dan gambaran khas Provinsi DKI Jakarta.

"Sedangkan syarat khusus lomba jingle adalah liriknya harus memuat ajakan untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024," ujarnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler