Bawaslu DKI Jakarta membolehkan peserta pemilu mendapatkan APK setelah ditertibkan

- 11 Februari 2024, 15:38 WIB
Sebanyak 4.444 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta secara serentak menyerahkan perlengkapan kampanye (APK) di lima wilayah Kota Jakarta, Minggu dini hari 10 Februari 2024.
Sebanyak 4.444 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta secara serentak menyerahkan perlengkapan kampanye (APK) di lima wilayah Kota Jakarta, Minggu dini hari 10 Februari 2024. /Foto: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta/aa./

PORTAL LEBAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memperbolehkan peserta pemilu yang ingin menerima perlengkapan kampanye (APK), termasuk bendera partai, setelah diturunkan pada masa tenang kampanye statis, asalkan dalam jangka waktu tertentu.

“Nanti akan diadakan pilkada atau pilkada serentak, sehingga peserta pemilu bisa mendapatkan kembali waktu yang tersisa,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha Jakarta, Minggu.

Munandar mengatakan pemilih dapat mempertimbangkan APK ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan untuk mengurangi limbah APK yang masih dapat digunakan.

Baca Juga: Kepala Desa Kosambi Ronyok di Serang Banten Berpose Dengan Dua Jari Dilaporkan ke Bawaslu

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan, masa ini harus dimanfaatkan secara bijak oleh para peserta pemilu yang tetap ingin memiliki bendera berlambang partainya masing-masing.

“Saya sampaikan, bendera partai tidak boleh dianggap sampah,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum Diklat Bawaslu DKI Sakhroji mengatakan, tempat pengumpulan hasil reduksi APK adalah Gudang PP Satpol Cakung Jakarta Timur, Gudang PP Satpol PP Jakarta Utara, Gudang PP Satpol PP Jakarta Selatan, dan Gudang
Satpol PP Jakarta Barat.

“Penyimpanan memiliki lead time 10 hari mulai tanggal 11 hingga 20 Februari 2024,” kata Sakhroji.

Baca Juga: Bawaslu NTB ingatkan Prabowo-Gibran tidak berolahraga di luar jadwal

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x