Presiden Jokowi Sebut Mundurnya Ketua OIKN Karena Alasan Pribadi

5 Juni 2024, 13:54 WIB
Presiden Jokowi saat membandingkan kualitas udara di IKN dengan Paris maupun Melbourne. /pandapotans/antara

PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengatakan pengunduran diri Ketua Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Ketua OIKN Dhony Rahajoe karena alasan pribadi.

“Kami menanyakan alasan pribadi Pak Bambang dan Pak Dhony,” kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan media terkait pengunduran diri pimpinan dan wakil ketua OIKN, berdasarkan rekaman suara yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Meski tak lagi menjabat Ketua OIKN, Presiden Jokowi menyatakan akan menugaskan Bambang Susantono dalam misi baru sebagai utusan khusus kerja sama internasional guna mempercepat pengembangan IKN.

Baca Juga: Mensesneg Pratikno Bantah Pengunduran Diri Kepala Badan IKN Karena Kisruh 17-an

Menurut Presiden, Bambang Susantono mempunyai pengalaman kerja sama internasional yang dapat bermanfaat bagi negara.

“Berkat pengalaman internasionalnya, kita bisa memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk kepentingan negara,” kata Presiden.

Sedangkan bagi Dhony Rahajoe, Presiden Jokowi tidak mempercayakan tugas tertentu. Kepala Negara juga mengatakan, pengunduran diri Ketua dan Wakil Ketua OIKN tidak mempengaruhi investasi atau kepercayaan investor.

Baca Juga: Menteri PUPR: Istana Negara IKN Masuki Tahap Pembangunan Interior Ruangan

"Tidak, tidak. Tidak ada masalah sama sekali," tegas Presiden.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Ketua OIKN Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Beberapa waktu lalu, Presiden menerima surat pengunduran diri Bapak Doni Dhony Rahajoe sebagai Wakil Direktur Departemen IKN. Kemudian, beberapa waktu kemudian, Presiden juga menerima surat yang meminta Bapak Bambang Susantono mengundurkan diri sebagai Kepala Badan IKN," kata Pratikno.

Ia mengatakan telah dikeluarkan keputusan presiden tentang pemberhentian Bambang Susantono sebagai Ketua Badan IKN dan juga Dhony sebagai Wakil Ketua Badan IKN, dengan catatan ucapan terima kasih atas pengabdiannya.

Baca Juga: Lolos Lagi! Keberuntungan Bagi Nurul Akmal Dapatkan Tiket Olimpiade 2024 Paris

Setelahnya, kata Pratikno, dikeluarkan keputusan presiden yang menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pj Kepala Badan IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Pj Wakil Kepala Badan IKN.

"Presiden menetapkan Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Pj Kepala Badan IKN dan melantik Wakil Menteri ATR sebagai Wakil Kepala Badan IKN,” ujarnya.

Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi meminta Basuki dan Raja Juli dapat memastikan percepatan pembangunan sebaik-baiknya, sejalan dengan visi Rencana Nusa Rimba Raya dan membawa manfaat positif bagi masyarakat.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler