Bakamla RI menggeledah 3 kapal penambang pasir ilegal di Perairan Karimun

29 Juni 2024, 15:28 WIB
Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 3 kapal yang diduga melakukan aktivitas ilegal. /Foto: Handout/Humas Bakamla/

PORTAL LEBAK - Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 3 kapal yang diduga melakukan aktivitas ilegal.

Pemeriksaan dilakukan di sekitar perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28 Juni 2024).

Timeline pukul 08:30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang berpatroli mendapat sinyal radar pada jarak 0,8 NM pada posisi 00°58' 315" LU – 103°22' 464" BT.

Menanggapi hal tersebut, awak kapal KN Bintang Laut-401 memantau dengan teropong dan secara visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY dan KM Cinta Damai yang sedang melakukan operasi penambangan pasir.

Baca Juga: Bakamla RI dan APMM Laksanakan Patkor Optima Malindo 31A

Menyusul aktivitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra langsung menginstruksikan awak KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan 'sekoci'.

Pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa tiba di lokasi radar dan memerintahkan segera menghentikan aktivitas penambangan.

Sebanyak 9 orang awak kapal (3 orang awak kapal termasuk nakhoda masing-masing kapal) pun melakukan pemeriksaan.

Hasil pengujian menunjukkan KM Cinta Damai berhasil mengangkut pasir laut sekitar 30 ton dengan bantuan kapal penambang pasir KM Nurul Yakin. Sedangkan KM HARY masih kosong menunggu giliran dimuat.

Baca Juga: Kerjasama Badan Anti Narkoba Internasional, Special Response Team Bakamla RI Jalani Latihan Tahap 1

Tiga kapal berbendera Indonesia diduga melanggar Pasal 16A OJ 16 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengundangan dan Pasal 23 Ayat (1) Pasal 10 OJ, ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen Laut.

Pelanggaran ini dikeluarkan karena melakukan kegiatan penambangan pasir laut di luar kawasan, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perizinan Kegiatan Penggunaan Ruang Plat : B.1060/MEN-KP./VII/ 2023.

Selain itu, Surat Keputusan Gubernur Kepri NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Penambangan Pasir Laut Rakyat (IPL) dari Ikatan Anak Kode Lai Rezeki.

Baca Juga: Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan, PT JTT Lakukan Rekonstruksi Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk dilakukan observasi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler