Jemaah Dilarang Membawa Zamzam di Bagasi, PPIH: Akan Dikeluarkan Maskapai!

30 Juni 2024, 11:40 WIB
Petugas maskapai sedang membongkar koper jemaah haji yang memuat air zam-zam. /Foto: Handout/kemenag.go.id/

PORTAL LEBAK - Petugas Haji (PPIH) kembali mengingatkan jamaah haji Indonesia untuk tidak menuangkan air ke zam zam dengan cara berbeda paket di dalam koper.

Memang benar, air Zam zam merupakan barang yang tidak diperbolehkan oleh peraturan maskapai penerbangan di dalam bagasi.

Pesan ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Nasional Saiful Mujab menyusul ditemukannya barang bawaan jamaah berisi air Zam zam dalam berbagai kemasan saat dilakukan rontgen di depo pemeriksaan.

Baca Juga: Menteri Agama : Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Haji Pada 1446 H/2025 M

Proses pemulangan jemaah haji WNI telah berlangsung sejak tanggal 22 Juni 2024. Barang bawaan jemaah haji akan ditimbang dua hari sebelum jadwal pemberangkatan dan kemudian diangkut ke gudang untuk dilakukan screening.

Berat maksimum bagasi terdaftar adalah 32 kg. Koper yang telah ditimbang dengan benar akan dikirim ke gudang untuk pemeriksaan sinar-X.

Periksa untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang oleh peraturan penerbangan ditemukan di dalam bagasi jamaah.

Baca Juga: Puncak Haji Telah Terlewati, Seluruh Jamaah Haji Menunaikan Wukuf di Arafah

“Seminggu setelah dimulainya proses repatriasi, banyak koper jamaah yang masih membawa air Zam zam. Akibatnya, koper-koper tersebut dibongkar di gudang pemeriksaan untuk mengeluarkan air Zam zam,” kata Saiful Mujab dari Medina, Sabtu (29 Juni 2024).

“Oleh karena itu kami perintahkan sekali lagi, jamaah tidak boleh membawa air Zam zam di bagasinya. Sebab jika diindikasikan demikian, maka koper akan dibuka dan air Zamzam akan dikeluarkan. Air Zam zam mudah dideteksi melalui rontgen,” lanjutnya.

“Setiap jemaah akan mendapat lima liter air Zamzam dalam wadah berukuran satu galon dan akan didistribusikan setibanya di asrama haji di Indonesia,” kata Saiful Mujab.

Baca Juga: Ribuan warga Banten Selatan Nyatakan Dukung Pembentukan Kabupaten Cilangkahan

Berikut barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi & tas jinjing:

a. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
b. Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000);
c. Cairan, aerosol, dan gel;
d. Senjata, senjata api, senjata tajam;
e. Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin;
f. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
g. Benda yang dapat melukai;
h. Produk hewan (dairy);
i. Makanan berbau tajam;
j. Tanaman hidup dan produk tanaman.

Berikut alur pemeriksaan koper jemaah haji:

1. Tiba di gudang pemeriksaan, koper jemaah akan diturunkan dari truk dan langsung masuk ke ruang X-Ray;
2. Proses X-Ray untuk mendeteksi koper bagasi yang membawa air zamzam dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan;
3. Pemilahan koper yang terindikasi membawa air zamzam dan barang yang dilarang, dengan koper yang tidak membawa barang yang dilarang:
4. Pembongkaran dan pengeluaran air zamzam dan barang yang dilarang dari koper. Selanjutnya koper kembali dirapihkan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler