PORTAL LEBAK – Pemerintah semakin optimis pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun 2021.
Khususnya pada program vaksinasi yang akan direncanakan pemerintah Indonesia pertengahan Januari 2021 ini.
Penawar virus SARS-CoV-2 kini telah didistribusikan ke seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Tolak Vaksinasi Covid-19, Warga DKI Jakarta Didenda Rp5 Juta
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Plus Tunjangannya? Simak Ini
Tahukah kamu siapa kelompok yang akan mendapatkan prioritas dalam penerimaan vaksin Covid-19?
Berikut ketentuan diatas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, yaitu antara lain :
1. Tenaga Kesehatan, TNI-Polri, Aparat Hukum dan Petugas Pelayanan Publik
2. Tokoh Masyarakat/Agama, Pelaku Perekonomian Strategis, Perangkat Daerah Kecamatan hingga Rukun Tetangga
Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Pesan 329,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tembak Mati 2 Terduga Teroris di Makassar
3. Guru atau Tenaga Pendidik
4. Aparatur Kementerian/Lembaga, Aparatur Organisasi Perangkat Pemerintah Daerah dan Anggota Legislatif
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya
Meskipun vaksin telah tersedia namun perilaku memakai masker, mencuci tangan, Menjaga Jarak tetap harus dilaksanakan.***