Akhirnya Vaksin Covid-19 CoronaVac Tersertifikasi EUA Oleh Badan POM

- 12 Januari 2021, 08:40 WIB
BPOM sertifikasi vaksin Covid-19
BPOM sertifikasi vaksin Covid-19 /Foto: PortalLebak/

PORTAL LEBAK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menyetujui penggunaan vaksin Covid-19 dengan sertifikasi Emergency Use Authorization (EUA) atau Persetujuan Penggunaan Darurat.

Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi persnya secara virtual, Senin, 11 Januari 2021, menjelaskan sertifikasi EUA yang dipilih BPOM selaras dengan panduan yang ditetapkan oleh Otoritas Kesehatan Dunia (WHO).

Seperti dikutip PortalLebak.com dari Humas BPOM, Kebijakan ini juga berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan WHO, diantara adalah, pertama, Pemerintah Indonesia telah menetapkan keadaan 'darurat kesehatan' secara nasional.

Baca Juga: Menkes: Presiden Jokowi Dipastikan Penerima Pertama Vaksin Covid-19

Baca Juga: BI Laporkan Cadangan Devisa Per Desember 2020 Sebesar 135,9 Miliar USD

Kedua, terdapat cukup bukti ilmiah (uji klinis/laboratorium) terhadap vaksin yang akan digunakan secara masal, termasuk keamanan dan khasiat vaksin jika digunakan ke dalam tubuh manusia.

Ketiga, memiliki standar mutu yang berlaku terutama dalam pembuatannya. Keempat, vaksin harus memiliki nilai perbandingan manfaat yang lebih besar dari pada resikonya (Risk Benefit Analysis).

Kelima, belum adanya pilihan alternatif pengobatan yang tersedia saat ini selain vaksin yang sudah diuji secara klinis tadi, terkait kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Kurang 24 Jam, 3 Tersangka Ranmor Roda Empat Diciduk Polda Banten

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x