PORTAL LEBAK – Prostitusi online makin marak beroperasi sejak pengenalan situs jejaring sosial ini makin gencar di kalangan pengguna telepon genggam, banyak modus termasuk menggunakan aplikasi yang banyak beredar.
Kian maraknya prostitusi online sebetulnya bukan tanpa sebab, suburnya bisnis lantaran banyaknya penikmat jasa pelacuran ekstra mudah.
Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap praktik prostitusi online yang juga melibatkan 12 anak yang masih bawah umur di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Baca Juga: [Breaking News] Presiden Jokowi Jalani Vaksinasi Covid-19 Pertama di Indonesia
Baca Juga: Polres Lebak Bekuk Pembobol Toko Emas di Pasar Maja
Polisi berhasil ungkap prostitusi online yang terjadi di apartemen bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini, ada 47 orang diamankan dari kasus tersebut.
Dikutip Portallebak.com dari Instagram @divisihumaspolri tanggal 13 Januari 2021, Kasat Reskrim Polrestro Jakpus AKBP Burhanuddin mengungkapkan,” tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ujar Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin,” ada delapan tersangka dari kasus tersebut dengan inisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL”, tambahnya lagi pada Selasa 12 Januari 2021.
Baca Juga: Wujud Kedekatan Polisi dan Ulama, Kapolres Lebak Silaturahmi ke Ketua MUI Provinsi Banten
Baca Juga: Kurang 24 Jam, 3 Tersangka Ranmor Roda Empat Diciduk Polda Banten
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***