Melanggar Jam Malam di Kediri, Petugas Sanksi Sita TKP

- 19 Januari 2021, 14:13 WIB
Aparat Polsek Mojoroto, Polresta Kediri bersama koramil TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan (dishub) setempat, menindak sejumlah pelanggar dalam operasi yustisi.
Aparat Polsek Mojoroto, Polresta Kediri bersama koramil TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan (dishub) setempat, menindak sejumlah pelanggar dalam operasi yustisi. /Foto: Humas Polresta Kediri/

PORTAL LEBAK - Para pelanggar hukum protokol kesehatan Covid-19, khususnya aturan jam malam di Kediri, Jawa Timur, mendapat sanksi berupa penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut dilakuan oleh tim gabungan pencegah penyebaran Covid-19, yang ingin menegakkan aturan jam malam. Aparat Polsek Mojoroto, Polresta Kediri bersama koramil TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan (dishub) setempat, menindak sejumlah pelanggar dalam operasi yustisi.

Sebagian menyasar para pelanggar di warung makan dan sejumlah titik yang menimbulkan kerumunan massa. “Sejak hari pertama kita sudah lakukan pemantauan sejumlah lokasi. Mulai dari toko, warung makan, taman, dan lingkungan warga,” tegas Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana.

Seperti PortalLebak.com kutip dari keterangan tertulis Polresta Kediri, Selasa 19 Januari 2021, pemantauan aturan protokol kesehatan ini dikemas dalam operasi yustisi, sesuai instruksi Presiden Nomor 6/2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Kegiatan ini dilakukan setelah tim gabungan menggelar apel konsolidasi di Kantor Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Iim menuju Taman Sekartaji dan menghimbau pemilik warung kopi (warkop) dan para pembeli agar mematuhi aturan jam malam. Yakni tidak beroperasi jualan lebih dari jam 22.00 WIB.

Baca Juga: Telegram Hapus Puluhan Ribu Akun Provokatif Saat Kerusuhan Kongres AS

Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Selebritas Denny Cagur Meninggal Dunia

Selanjutnya, para pedagang angkringan hanya diminta melayani pembeli untuk membungkus minuman kopi, makanan atau minuman agar dibawa pulang. Setelah itu, rombongan petugas menuju ke Jalan Kawi dan Jalan Penanggungan. “Di jalan tersebut banyak sekali kafe dan angkringan,” ujar Sartana.

Petugas memberi imbauan dan pembinaan pada para pedagang dan pembeli di sepanjang jalan tersebut. “Kami sosialisasi bahaya Covid-19 dan memberikan imbauan pada pedagang agar mematuhi aturan jam malam,” kata Sartana.

Sementara itu, Camat Mojoroto Bambang Tri Lasmono mengungkapkan, sengaja turun langsung saat operasi jam malam. Tujuannya, untuk mendisiplinkan warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat keluar rumah.

Baca Juga: Gunung Merapi Terus Erupsi, Muntahkan Guguran Lava Pijar

Baca Juga: Ingin Cantik Dimasa Pandemi Covid-19, Ini Saran Dokter RSUD Dr. Adjidarmo Lebak

Bambang juga memberikan pemahaman tentang aturan PPKM yang mewajibkan seluruh warung makan atau angkringan tutup lebih cepat, yakni pukul 19.00 WIB. “Tidak ada tawar menawar karena ini sudah ada aturan dan surat edaran resmi dari Wali Kota Kediri,” tegasnya.

Meski begitu, Bambang mengatakan, dalam pelaksanaannya petugas tetap mengutamakan pendekatan humanisme. Dalam operasi yustisi itu, tampak Camat Mojoroto, kapolsek, satpol PP, dan koramil dengan sabar memberikan pengertian kepada warga terkait aturan PPKM yang sudah mulai sejak Senin lalu (11/01/2021).

Dalam operasi ini, terjaring dua pelanggar. Mereka diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan dan hormat. Selain itu, petugas juga memberi teguran lisan kepada 40 orang. Itu karena mereka kedapatan tidak memakai masker dengan benar.

Baca Juga: Peduli Pembinaan Sepak Bola, Polair Jayapura Bantu Kostum SSB

Baca Juga: Ternyata, Gamer Lebih Bugar Daripada Masyarakat Umum

Kemudian, sebanyak 5 orang mendapat sanksi teguran tertulis. Pasalnya, mereka tidak membawa masker. Sanksi terberat, tim gabungan melakukan penyitaan sementara kartu identitas atau KTP pemilik angkringan di Jalan Penanggungan.

“Angkringan ini sudah beberapa kali kedapatan masih buka melebihi jam 22.00,” ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x