Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Skandal Sesama Jenis, Pasien Mengaku Kenal Dari BLUED

- 21 Januari 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi pasangan gay. Kasus hubungan sesama jenis yang menyangkut mantan polisi di Semarang disoroti oleh Reuters.
Ilustrasi pasangan gay. Kasus hubungan sesama jenis yang menyangkut mantan polisi di Semarang disoroti oleh Reuters. //Pixabay

 

PORTAL LEBAK - Masih ingat video viral skandal seks sesama jenis antara pasien Covid-19 dengan tenaga medis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu?

Kini pihak Kepolisian Resort Jakarta Pusat telah menetapkan GM (23) yang merupakan pemain di dalam video tersebut sebagai tersangka skandal video viral seks sesama jenis.

Polisi pun menangkap tersangka GM setelah dinyatakan negatif dari Covid-19, dan menjadi penanganan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kemensos Pastikan Kebutuhan Para Pengungsi Bencana Gempa Sulbar Dapat Dipenuhi

Baca Juga: Peredaran 3 kg Narkoba di Lingkungan Pekerja Tambang, Diungkap Satreskoba Samarinda

Dari hasil penyidikan pihak Kepolisian terungkap bahwa tersangka GM yang statusnya adalah pasien di RSD tersebut mengaku mengenal dengan lawan mainnya yang merupakan tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet dari aplikasi kencan online khusus sesama jenis.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Januari 2021.

Dikutip PortalLebak.com dari keterangan Divisi Humas POLRI, dua orang pemain di dalam video viral tersebut ternyata menggunakan aplikasi bernama BLUED.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Tim Gabungan SAR Pesawat Sriwijaya Air SJ !82

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x