Begini Sikap Tegas Menteri Nadiem Makarim Kurangi Praktik Intoleransi di Sekolah

- 24 Januari 2021, 18:22 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin /Foto: Tangkapan layar Instagram/@nadiemmakarim/

UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 4 ayat 1

UU ini berbicara tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa sistem belajar mengajar harus berjalan secara demokratis, adil, dan tidak diskriminatif berdasarkan HAM, nilai agama, dan kultural.

Baca Juga: Tiba di Lebak, 8.040 Paket Vaksin Sinovac Dikawal Ketat Polisi

Baca Juga: Film Stand By Me Doraemon 2 Tayang Februari 2021, Ini Bocoran dan Trailernya!

Peraturan Kemendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Pasal 3 ayat 4

Peraturan menteri ini mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi sekolah dasar dan sekolah menengah. Pakaian ini memang diatur oleh setiap masing-masing sekolah, namun tetap mengedepankan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinanan agamanya masing-masing.

"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan peserta didik," tegas Nadiem.

Menurut Nadiem apa yang dilakukan oleh SMKN 2 Padang kepada siswinya adalah bentuk intoleransi beragama, sehingga menurut Nadiem itu termasuk contoh pelanggaran UU dan dan bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Selamat Ulang Tahun Untuk Kedua Wanita Luar Biasa

Baca Juga: Bom Bali: Era Joe Biden, Pemerintah AS Sidangkan Para Tersangka Yang Ditahan di Guantanamo

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x