"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan Undang-Undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ucap Nadiem.
Selain itu Pemerintah mengambil sikap tegas kepada Guru maupun Kepala Sekolah atas tindakan intoleransi di lingkungan sekolah yang ada di Indonesia.
Sejak kasus intoleransi SMKN 2 Padang tersebut menjadi perbincangan di masyarakat, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda untuk segera mengambil tindakan tegas, berupa sanksi yang berlaku termasuk kemungkinan pembebasan dari jabatan kepada oknum di SMKN 2 Padang.
Baca Juga: Kepala BNPB Doni Monardo Selalu Disiplin Protokol Kesehatan, Lalu Tertular Oleh Siapa?
Baca Juga: Akhirnya Hari Ini Trailer Film Godzilla Vs Kong Akan Dirilis
Nadiem mengaku Kemendikbud terus berupaya mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah di Indonesia, terutama yang berdampak kepada peserta didik.
Upaya ini tercermin dengan Surat Edaran yang akan dikeluarkan Kemendikbud dalam waktu dekat, dan akan membuka nomor telepon darurat khusus pengaduan tetang pelanggaran sistem pendidikan di sekolah.***