Bom Bali: Era Joe Biden, Pemerintah AS Sidangkan Para Tersangka Yang Ditahan di Guantanamo

- 23 Januari 2021, 00:16 WIB
Dari kiri-kanan, Tersangka Bom Bali yang ditahan di Guantanamo: Hambali, Mohammed Nazir Lep dan Mohammed Farik Amin
Dari kiri-kanan, Tersangka Bom Bali yang ditahan di Guantanamo: Hambali, Mohammed Nazir Lep dan Mohammed Farik Amin /Foto: Thestar.com.my/

PORTAL LEBAK - Pentagon telah mengumumkan rencana untuk melanjutkan pengadilan militer, bagi tiga pria yang ditahan di Teluk Guantánamo, yang dicurigai terlibat dalam Peristiwa Bom Bali tahun 2002.

Setelah penundaan yang tidak dapat dijelaskan, seorang pejabat senior hukum militer pada hari Kamis 21 Januari 2021, menyetujui dakwaan non-kapital yang mencakup konspirasi, pembunuhan dan terorisme untuk ketiga pria tersebut.

Mereka telah ditahan Amerika Seriat (AS) selama 17 tahun atas dugaan peran mereka dalam pemboman mematikan di klub malam, di Bali tahun 2002 dan pemboman Hotel JW Marriott di Jakarta, setahun kemudian.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Telah Vaksinasi Covid-19, Capai 132 Ribu Orang

Baca Juga: Remaja Putri Anemia Akibat Gaya Hidup Kurang Sehat, Berisiko Lahirkan Anak Stunting

Pengeboman di pulau Bali menewaskan 202 orang, sebagian besar wisatawan asing, termasuk 88 warga Australia dan tiga warga Selandia Baru. Sedangkan serangan bom pada Agustus 2003 di Hotel JW Marriott di Jakarta, menewaskan 12 orang dan melukai sekitar 150 lainnya.

Seperti PortalLebak.com kutip dari theguardian.com, Jaksa militer AS mengajukan tuntutan terhadap Encep Nurjaman, seorang Indonesia yang dikenal sebagai Hambali, dan dua orang lainnya pada Juni 2017.

Hambali diduga sebagai pemimpin Jemaah Islamiyah, afiliasi Al-Qaeda di Asia Tenggara. Pentagon mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat tentang kasus itu. Hambali dituduh bersama Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, yang berasal dari Malaysia, merencanakan dan membantu serangan tersebut.

Baca Juga: Paparan Covid-19 Masih Merebak, Polresta Bogor Kota Launching Program Polisi RW

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x