Begini Sikap Tegas Menteri Nadiem Makarim Kurangi Praktik Intoleransi di Sekolah

- 24 Januari 2021, 18:22 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin /Foto: Tangkapan layar Instagram/@nadiemmakarim/

PORTAL LEBAK - Setelah beberapa hari beredar pernyataan orang tua salah satu siswa di SMKN 2 Padang yang bercerita tentang perlakuan tidak adil yang diterima anaknya oleh pihak sekolah, akhirnya mendapatkan tanggapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Sebelumnya diketahui kasus tersebut bermula saat seorang siswi dipanggil oleh pihak sekolah karena tidak mengikuti aturan sekolah soal tata terbit berpakaian di lingkungan sekolah SMKN 2 Padang mengenai siswinya yang beragama non muslim yang tidak memakai jilbab.

Mendikbud menanggapi dengan menjabarkan beberapa aturan yang tertera dalam Undang-Undang (UU) dalam video berdurasi 3 menit yang terunggah dalam akun Instagram Nadiem Makarim, hari ini, 24 Januari 2021.

Baca Juga: Perkuat Pertahanan, TNI AD Terima Alat Transportasi Baru Tahun 2021

Baca Juga: ROV H800 Bantu Cari dan Evakuasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Ini Keunggulannya

ProtalLebak.com menyoroti beberapa pernyataan Menteri Nadiem yang menyinggung langsung kasus yang terjadi di sekolah milik Pemerintah Daerah (Pemda) kota Padang, Sumatera Barat, tersebut.

Pertama, UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 55

UU ini berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang dijabarkan Nadiem Makarim sebagai perlindungan kepada setiap anak-anak diberi kebebasan untuk berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dengan bimbingan orang tua atau wali.

"Setiap anak berhak beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali," ungkap Nadiem.

UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 4 ayat 1

UU ini berbicara tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa sistem belajar mengajar harus berjalan secara demokratis, adil, dan tidak diskriminatif berdasarkan HAM, nilai agama, dan kultural.

Baca Juga: Tiba di Lebak, 8.040 Paket Vaksin Sinovac Dikawal Ketat Polisi

Baca Juga: Film Stand By Me Doraemon 2 Tayang Februari 2021, Ini Bocoran dan Trailernya!

Peraturan Kemendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Pasal 3 ayat 4

Peraturan menteri ini mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi sekolah dasar dan sekolah menengah. Pakaian ini memang diatur oleh setiap masing-masing sekolah, namun tetap mengedepankan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinanan agamanya masing-masing.

"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan peserta didik," tegas Nadiem.

Menurut Nadiem apa yang dilakukan oleh SMKN 2 Padang kepada siswinya adalah bentuk intoleransi beragama, sehingga menurut Nadiem itu termasuk contoh pelanggaran UU dan dan bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Selamat Ulang Tahun Untuk Kedua Wanita Luar Biasa

Baca Juga: Bom Bali: Era Joe Biden, Pemerintah AS Sidangkan Para Tersangka Yang Ditahan di Guantanamo

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan Undang-Undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ucap Nadiem.

Selain itu Pemerintah mengambil sikap tegas kepada Guru maupun Kepala Sekolah atas tindakan intoleransi di lingkungan sekolah yang ada di Indonesia.

Sejak kasus intoleransi SMKN 2 Padang tersebut menjadi perbincangan di masyarakat, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda untuk segera mengambil tindakan tegas, berupa sanksi yang berlaku termasuk kemungkinan pembebasan dari jabatan kepada oknum di SMKN 2 Padang.

Baca Juga: Kepala BNPB Doni Monardo Selalu Disiplin Protokol Kesehatan, Lalu Tertular Oleh Siapa?

Baca Juga: Akhirnya Hari Ini Trailer Film Godzilla Vs Kong Akan Dirilis

Nadiem mengaku Kemendikbud terus berupaya mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah di Indonesia, terutama yang berdampak kepada peserta didik.

Upaya ini tercermin dengan Surat Edaran yang akan dikeluarkan Kemendikbud dalam waktu dekat, dan akan membuka nomor telepon darurat khusus pengaduan tetang pelanggaran sistem pendidikan di sekolah.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x