Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilarang Tegas Anut Paham Radikalisme

- 29 Januari 2021, 22:42 WIB
Ilustrasi Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). /Foto: ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI/

Baca Juga: Bencana Tanah Longsor 9 Orang Meninggal Dunia di Mantewe Kalsel

Baca Juga: Antam Jajaki Bisnis Baru Sektor Manufaktur Berkolaborasi Dengan Pertamina dan PLN

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Seperti diketahui, organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan.

Ini karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah