Zaim Saidi Pemilik Pasar Muamalah Ditangkap Setelah Viral di Media Sosial, Ini Pasal Sangkaannya

- 3 Februari 2021, 20:39 WIB
Sosok Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah di Depok./Facebook.com/Zaim Saidi
Sosok Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah di Depok./Facebook.com/Zaim Saidi /

Baca Juga: Paramount Manfaatkan Kerja Sama Dengan Fornite Hadirkan Skin Terbaru Snake Eyes

Selain itu Zaim Saidi juga dikenakan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam transaksi pembayaran.

Sebelumnya Pasar Mualamah yang berlokasi di Depok ini sempat viral di media sosial karena melakukan transaksi keuangan menggunakan mata uang yang asing yaitu mata uang Dinar dan Dirham.

Pasar Muamalah yang berada di Kelurahan Tahan Baru, Kecamatan Beji ini sudah ada sejak lama. Pasar dibuka dua minggu sekali, mulai pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang.

Baca Juga: Isi Baterai Mobil Listrik di Rumah, PLN Beri Diskon 30 Persen!

Baca Juga: Persiapan ITDC Menghadapi MotoGP Musim 2021, Sejumlah Fasilitas Ditingkatkan Termasuk Rumah Warga

Terungkap koin Dinar, Dirham dan Fulus yang digunakan sebagai mata uang transaksi didapat dari PT Aneka Tambang (PT Antam).

Antam memang memperjual-belikan koin Dirham maupun Dinar namun untuk mendapatkan koin tersebut tetap harus menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran sahnya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x