PORTAL LEBAK - Setelah warga kota Bogor banyak terpapar Covid-19, Pemerintah Kota Bogor akhirnya mengeluarkan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat di dalam kota Bogor, pada Kamis 4 Februari 2021.
Dalam penyampaiannya, didampingi Kapolresta Bogor Kota juga Dandim 0606, Walikota Bogor Bima Arya memaparkan," Covid-19 di Kota Bogor sedang sangat tinggi. Kemarin rekor 168 orang positif dalam satu hari! Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda terus berikhtiar menekan laju pandemi", ujarnya.
Dari Instagram @bimaaryasugiarto pada Kamis 4 Februari 2021, dalam videonya yang berdurasi 57 detik ini, Bima Arya juga menambahkan beberapa perihal aturannya, berikut paparannya.
Baca Juga: Bahas Banjir Bandang Gunung Mas Puncak Bogor, DPR RI: Kesalahan, Area Hutan Bukan Tempat Tinggal
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Cek PPKM di Bali, Kunjungi Pasar Tradisional
Kami akan fokus pada tiga strategi:
1, Penguatan kapasitas 3 T, Testing, Tracing dan Treatment.
2. Pengurangan mobilitas warga warga.
3. Penguatan Karantina dan pembatasan aktivitas warga di RW Zona Merah.
Pemkot akan berlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk menekan trafik mobilitas warga. Kebijakan ini akan diterapkan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 (genap) di seluruh ruas jalan utama di Kota Bogor. Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah.
Selain ganjil-genap, Forkopimda juga bersepakat menerapkan:
- Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baca Juga: 1 Juta Masker dari BNPB Diterima Polda Banten, Dalam Upaya Penanganan Covid-19
Baca Juga: Kapolri Kunjungi Kejaksaan Agung, Burhanuddin: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas
- Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun harus ada izin dari Satgas.
- Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.
- Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.
Baca Juga: Asyik Main Judi Sabung Ayam, 9 Pelaku Dibekuk Reskrim Polres Bogor
- Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB.
- Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.
- Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 - 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.
Baca Juga: Adukan ke OJK, Pemegang Polis AJB Bumiputera Minta Bubarkan Komisaris dan Direksi
Baca Juga: Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Ini Prioritas Peruntukannya
- Operasional angkutan umum dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam 05.00 - 21.00 WIB.
- Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.***