PORTAL LEBAK - Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) membagikan informasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Baca Juga: Kudeta Militer Myanmar, Aung San Suu Kyi Tak Berkutik
Baca Juga: Bupati Lebak: Jalan Tol Serang-Panimbang, Segera Beroperasi
"Di tahun 2021 prioritas penggunaan dana desa terdiri dari 2 bidang utama yaitu pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas," tulis akun Instagram @ditjenpk yang dibagikan ,Senin 1 Februari 2021.
Lebih lanjut, pada sektor pemulihan ekonomi serapan anggaran di prioritaskan dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, pemberdayaan UMKM, usaha pertanian, pengembangan BUMDES.
Sasaran lainnya yang menjadi konsentrasi anggaran dana desa yaitu pengembangan sektor prioritas.