Kepala Desa Berpeluang Dapat Gelar Sarjana, Ini Kata Mendes PDTT

- 11 Februari 2021, 11:59 WIB
Kemendes PDTT berikan peluang Kepala Desa dapat gelar sarjana.
Kemendes PDTT berikan peluang Kepala Desa dapat gelar sarjana. /Foto : Laman resmi Kemendes PDTT/

Baca Juga: Belum Dilantik, Dua Wali Kota di Sumut Meninggal Dunia, Ketua DPD RI Ucap Bela Sungkawa Mendalam

Sementara itu, Ketua Forum Pertides, Panut Mulyono yang juga Rektor UGM menjelaskan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu program studi tertentu di perguruan tinggi kalau reguler dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.

Khusus Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengurus BUMDes yang dianggap berprestasi tidak perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.

"Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS," kata Panut Mulyono.

Baca Juga: Promosikan Pernikahan Anak, Aisha Wedding Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga: Rakercab IWAPI ke VIII, Ade Yasin: This is The Time, Kebangkitan Ekonomi di Tangan Perempuan

Pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu.

"Misalnya SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM," ujar Panut yang baru dikukuhkan sebagai Ketua Forum Pertides oleh Gus Menteri.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah