Kepala Desa Berpeluang Dapat Gelar Sarjana, Ini Kata Mendes PDTT

- 11 Februari 2021, 11:59 WIB
Kemendes PDTT berikan peluang Kepala Desa dapat gelar sarjana.
Kemendes PDTT berikan peluang Kepala Desa dapat gelar sarjana. /Foto : Laman resmi Kemendes PDTT/

PORTAL LEBAK - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai pemberian peluang bagi Kepala Desa untuk mendapat gelar sarjana di perguruan tinggi.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri mengungkapkan hal tersebut saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU lintas kementerian yakni Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi," kata Gus Menteri di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu 10 Februari 2021 seperti yang dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT.

Baca Juga: Longsor Hebat di Mantewe Tanah Bumbu Kaltim Ulah Oknum, 10 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka PT CAS

Baca Juga: [Hoax atau Fakta] Viral Uang Bergambar Jokowi

Diketahui tahapan yang perlu ditempuh untuk mendapatkan peluang tersebut, Kepala Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.

Terkait kuliah program RPL yang dimaksud adalah kuliah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.

Dengan kata lain, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.

Baca Juga: Bupati Lebak: Geopark Bayah Dome Ditargetkan Jadi Geopark Global

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x