Baca Juga: Tokoh Baduy Ingin Lenyapkan Pandemi Covid-19 Dari Indonesia dan Dunia
Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.
Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19, seperti PortalLebak.com lansir dari laman kemenkes.go.id.
Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit.
Baca Juga: [Hoax atau Fakta] Vtube Sah Atau Tidak di Indonesia?
Baca Juga: Digadang Menambah Ikon Baru Surakarta, Bangunan Ini Diresmikan Menteri PUPR dan Gubernur Jateng
Para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif. dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.***