Vaksinasi Covid-19 untuk Komorbid dan Lansia Bisa Dilakukan, Ini Ketentuan Kemenkes

- 14 Februari 2021, 01:13 WIB
Kemenkes mengeluarkan ketentuan bahwa kelompok komorbid dan lanjut usia, bisa divaksinasi Covid-19.
Kemenkes mengeluarkan ketentuan bahwa kelompok komorbid dan lanjut usia, bisa divaksinasi Covid-19. /Foto: kemenkes.go.id/Humas/

Baca Juga: Tokoh Baduy Ingin Lenyapkan Pandemi Covid-19 Dari Indonesia dan Dunia

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19, seperti PortalLebak.com lansir dari laman kemenkes.go.id.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit.

Baca Juga: [Hoax atau Fakta] Vtube Sah Atau Tidak di Indonesia?

Baca Juga: Digadang Menambah Ikon Baru Surakarta, Bangunan Ini Diresmikan Menteri PUPR dan Gubernur Jateng

Para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif. dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x