Baca Juga: Anggota DPD RI Ini Sebut Bappenas Salah Tafsir Soal Pembangunan Wilayah Adat
Baca Juga: Masyarakat Brunei Darussalam Antusias Melihat Pameran Kebudayaan Indonesia
Diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cipali Yang Amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta, Rabu 10 Februari lalu.***