Kisruh Kasus Asabri Berimbas Ke Lebak, 131 SHGB Benny Tjokrosaputro Disita Penyidik

- 16 Februari 2021, 22:10 WIB
Kejaksaan Agung Selidiki Asabri
Kejaksaan Agung Selidiki Asabri /Foto : Antara/

PORTAL LEBAK - Kejaksaan Agung telah menyita 131 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Jaksa penyidik Jampidsus telah menyita sertifikat tersebut sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi, oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Saat PortalLebak.com Mengutip ANTARA, Selasa 16 Februari 2021, diketahui bahwa sejumlah sertifikat (SHGB) atas nama PT. HT; seluas 183 hektar, terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja), Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: Tim Gabungan Tutup 11 Tempat Hiburan di Serang

Baca Juga: Viral Sebuah Truk Bermuatan Berlebih Terguling di Jalan Industri yang Rusak Parah, Sopir Luka dan Kaget

"Barang bukti yang disita pada hari ini adalah lahan atau perkarangan atas nama tersangka BTS yaitu 131 eksemplar sertifikat HGB atas nama PT HT seluas 183 hektar terletak di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam 15 Februari 2021.

Sebelumnya, jaksa penyidik juga telah menyita aset milik Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Sebaran tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat HGB berada di Kecamatan Kalanganyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga: Di Balik Sukses Drama Korea ‘True Beauty’, Ternyata Yaongyi Masih Single Parent

Baca Juga: 11 Anggota Yonif 400/BR Gugur Dalam Tugas di Intan Jaya Papua

Selain itu juga disita aset milik tersangka Heru Hidayat yakni satu mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta nopol B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak; sembilan kapal barge/tongkang dan 10 kapal tug boat.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016- uli 2020  Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Baca Juga: Seorang Ulama Perempuan Berumur 65 Tahun Ditangkap Intelijen Arab Saudi Karena Mengajar Alquran di Rumahnya

Baca Juga: Daftar Instansi CPNS 2021 dan Cara Pendaftaran Untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat

Termasuk didalamnya; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.***

 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x