Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK: Seminggu Dua Kali Kami Akan Ekspos

- 16 Februari 2021, 21:28 WIB
Perkara Dugaan Suap Bantuan Sosial untuk Wilayah Jabodetabek
Perkara Dugaan Suap Bantuan Sosial untuk Wilayah Jabodetabek /Foto : Instagram @official.kpk/

PORTAL LEBAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan berbagai penyelidikan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret  Menteri Sosial Juliari Batubara.

Juliari diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar dari pengadaan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

“KPK sedang melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap perkara guna menemukan tersangka,” ujar Firli Bahuri yang dikutip Portallebak.com pada laman Antara, pada Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Kim Soo Hyun Berulang Tahun ke-33, Ini 5 Fakta Unik Persahabatannya bersama Penyanyi IU

Baca Juga: Tim Gabungan Tutup 11 Tempat Hiburan di Serang

KPK pun mengecam pihak-pihak menghambat proses penyelidikan tersebut, terutama dalam proses mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.

“Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban harus ada,” ujar Deputi Penindakan KPK.

Proses pengumpulan bukti-bukti tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar, Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK mengatakan bahwa," hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal yang akan dinaikkan,” katanya.

Baca Juga: Di Balik Sukses Drama Korea ‘True Beauty’, Ternyata Yaongyi Masih Single Parent

Baca Juga: Daftar Instansi CPNS 2021 dan Cara Pendaftaran Untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat

Kasus tersebut telah menyeret Juliari Batubara bersama dengan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harri Sidabuke sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial.

Prosesnya pengungkapan kasus tersebut masih terus berlanjut. Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak kasus ini terungkap berupaya untuk mendorong KPK untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut.

KPK didorong untuk menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima dana hasil suap atau penerimaan hadiah.

Baca Juga: Vaksinasi Mandiri Upaya Tanggulangi Lonjakan Covid-19, Ini Menurut Para Pakar

Baca Juga: Presiden Minta TNI Polri Bekerja Sama Terintegrasi Disiplinkan Protokol Kesehatan

Selain itu, ICW pun mendorong KPK untuk menelusuri terjadinya korupsi serupa Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serupa di kementerian atau lembaga lain.***

Sumber : Antara

 

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x