Ditpolairud Polda DIY Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Satwa Liar

- 17 Februari 2021, 20:37 WIB
Ditpolairud Polda DIY Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Satwa Liar Buaya dan Labi-labi
Ditpolairud Polda DIY Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Satwa Liar Buaya dan Labi-labi /Foto : Humas KLHK/

Baca Juga: 1000 Vaksin Sputnik V Donasi Dari Rusia Diizinkan Masuk Jalur Gaza

“Pada kesempatan ini juga kami hadirkan tiga tersangka, satu tidak bisa hadir karena sakit dan dua tersangka lain masih dibawah umur sehingga nantinya akan ditempuh dengan peradilan anak.” jelasnya.

Muhammad Wahyudi mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Direktorat Polairud Polda DIY dalam upaya penertiban kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

“Penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait, masyarakat tidak dapat memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut secara bebas.” tegasnya.

Baca Juga: Istri Ayus Sabyan Resmi Gugat Cerai, Usai Diisukan Berselingkuh dengan Nissa Sabyan

Baca Juga: Presiden Jokowi Sidak Vaksinasi Massal Pedagang di Pasar Tanah Abang, Berjumlah 9.729 Orang

Selanjutnya barang bukti buaya muara pada kasus ini untuk sementara dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut.

“Kedepan buaya muara akan dititipkan ke Predator Fun Park di Malang, Jawa Timur. Sedangkan labi-labi moncong babi akan dikembalikan ke habitat aslinya Papua,” pungkas Wahyudi.

Rincian barang bukti yang dititipkan di Balai KSDA Yogyakarta adalah lima ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang kesemuanya berumur remaja dengan ukuran masing masing 110 cm, 120 cm, 113 cm, 178 cm, dan 138 cm, serta 14 ekor labi-labi moncong babi.

Baca Juga: Nagita Slavina Beri Kado Spesial Ulang Tahun ke Suami, Raffi Ahmad: Motor Antik dari Istri Cantik

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah