Ditpolairud Polda DIY Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Satwa Liar

- 17 Februari 2021, 20:37 WIB
Ditpolairud Polda DIY Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Satwa Liar Buaya dan Labi-labi
Ditpolairud Polda DIY Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Satwa Liar Buaya dan Labi-labi /Foto : Humas KLHK/

Baca Juga: Mulai Dari Hulu, Edaran Pembentukan Posko Desa Satgas Covid-19, Sumber Dana Dari Ini

Sesuai dengan Permenhut No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permenlhk 106/2018, buaya muara (Crocodyus porosus) termasuk dalam satwa yang dilindungi. Sedangkan labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permenlhk 106/2018.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah