Wakil Ketua MPR Prihatin Pelaku UU ITE di Aceh di Penjara Bersama Bayi? Simak 5 Langkah Virtual Police UU ITE

- 7 Maret 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi UU ITE
Ilustrasi UU ITE /Kominfo

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Maret 2021: Andin Berhasil Ditemukan, Mimpi Reyna Terbukti?

”Sedih rasanya melihat cerita seperti ini terulang lagi dan lagi. Belum lama ini, NTB ada ibu yang terpaksa mengajak anaknya di dalam penjara karena harus menyusui, dan kini publik disuguhi cerita serupa di Aceh,” ucap Gus Yazil.

Sementara itu, dari Instagram @divisihumaspolri pada Minggu 7 Maret 2021, Kepolisian RI akan melakukan langkah-langkah Virtual Police dalam Menangani Perkara UU ITE, yaitu:


1. Meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa maupun ahli ITE terkait laporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE.

Baca Juga: Enam Polwan Brimob Terbaik Diterjunkan, Buru Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua

Baca Juga: 8 Tips Sederhana Untuk Merawat Rambut Saat Hamil!

2. Memberikan pesan peringatan kepada pemilik akun bahwa konten yang diunggah, memuat unsur pelanggaran terhadap UU ITE.

3. Memberikan pesan peringatan ke dua setelah 1x24 jam jika pemilik akun tidak merespon pesan peringatan pertama oleh tim patroli siber.

4. Melakukan pemanggilan klarifikasi berupa undangan secara tertutup dan diminta klarifikasi oleh tim siber.

Baca Juga: Tanggapan AHY: KLB Partai Demokrat Ilegal

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah