Menkumham: Ini Cara Buat Perusahaan Terbatas 'PT' Tanpa Akta Notaris

- 13 Maret 2021, 16:13 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. /Foto: laman kemenkumham/

PORTAL LEBAK - Pelaku usaha bisa mendirikan Perusahaan Terbatan (PT) tanpa memerlukan akta notaris, sebagai bentuk upaya pemerintah meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan, dengan tanggung jawab terbatas.

"Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," ujar Yasonna.

Baca Juga: Gus AMI : Agama Tidak Boleh Dipisahkan Dari Negara

Baca Juga: Hari ini Selebritas Kalina Octaranny dan Vicky Prasetyo Menikah

Yasonna menegaskan, pola badan hukum perseroan perorangan, tidak meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.

"Saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik," tegas Yasonna.

Yanona menjelaskan perseorang perorangan didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris.

Baca Juga: Ini Cara Seorang Brigadir Polisi di Papua, Ajarkan Baca dan Hitung

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah