Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

- 11 Maret 2021, 21:06 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika.
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

PORTAL LEBAK - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Bosowa Corporindo (SA), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Penetapan SA sebagai tersangka, dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyatakan penetapan tersangkan dilakukan setelah proses gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Baca Juga: [Update] Kecelakaan Maut Sumedang, Korban Bertambah 29 Meninggal

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Diluar Hukum Terhadap Anggota FPI, Polri Sidik 3 Anggotanya

“Perbuatan tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Helmy dalam keterangan tertulis, yang dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, di Jakarta, Kamis 11 Maret 2021.

Kasus ini bermula sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK, karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi oti makin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA, melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Baca Juga: Belanja Kebutuhan Sehari-hari Hanya Dari Rumah? Ini Solusi Pemkot Tangerang

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x