Fasilitasi Pertemuan, OJK Kawal Pemilihan BPA Baru AJB Bumiputera 1912

- 17 Maret 2021, 15:08 WIB
Semua unsur dalam Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, sepakat membentu panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang baru, Selasa (16/3/2021).
Semua unsur dalam Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, sepakat membentu panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang baru, Selasa (16/3/2021). /Foto: HO/Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera/

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Maret 2021: Kebohongan Elsa dan Mama Sarah Soal Anting Terbongkar?

"Pertemuan ini diharapkan bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, Serikat Pekerja (SP NIBA) dan berbagai kelompok/perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJB Bumiputera yang selama ini sulit untuk dipertemukan,” papar Ihsanuddin.

Turut hadiri oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani, serta Staf Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Horas Tarihoran.

Sedangkan dari manajemen Bumiputera hadir Direktur SDM Dena Chaerudin, Komisaris Independen Zaenal Abidin, dan Komisaris Independen Erwin T. Setiawan. Namun belakangan, Zaenal dan Erwin meninggalkan pertemuan diam-diam, tanpa pemberitahuan.

Baca Juga: Hadang Gerak Kubu KLB, AHY Sambangi Senior Partai Demokrat

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Maret 2021: Elsa Terus Cari Alasan Agar Bisa Cari Foto Hingga Enggan Temani Reyna

Sementara itu, perwakilan pemegang polis AJB Bumiputera yang hadir di antaranya adalah Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri. Serikat Pekerja Bumiputera, diwakili oleh Rizky Yudha Pratama dan Asosiasi Agen Bumiputera diwakili oleh Islandri.

Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan itu, terkait pembentukan panitia pemilihan BPA, penerapan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera, mekanisme penyampaian informasi kondisi Bumiputera kepada para pemegang polis, serta hal lain yang penting menentukan masa depan AJB Bumiputera 1912.

Kemudian, Ihsanuddin menjelaskan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020, masa tugas Badan Perwakilan Anggota (BPA) telah berakhir sejak 26 Desember 2020.

Sehingga manajemen sebagai pengurus AJB Bumiputera harus segera membentuk panitia pemilihan anggota BPA, dan pembentukan panitia pun disepakati dalam pertemuan itu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x