Baca Juga: Babel Berhasil Menekan Angka Rata-rata Penyebaran dan Kematian Covid-19 Terendah Dunia
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.
Dalam fatwa yang baru ini MUI merekomendasikan pemerintah untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di malam hari selama bulan Ramadhan. Khawatir membahayakan kondisi masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik yang tidak begitu kuat.
Pertimbangan dari efek samping dari satu dosis vaksin Covid-19 mungkin juga menjadi pertimbangan MUI memberi saran tersebut. Namun, saran MUI ini terlihat sebagai sebuah pilihan nantinya bagi pemerintah melaksanakan program vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Prosesi Siraman Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sore Ini, Gunakan Adat Jawa
Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi yang Unik di Bogor, Presiden Jokowi Ingin Dilakukan Juga di Kota Lain
MUI tetap menyarankan masyarakat untuk tetap mengikuti Program Vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah demi kebaikan bersama sebagai manusia, khususnya umat Islam.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ungkapnya.***