Terbang Hanya 30 Menit, Pesawat Trigana Air Kembali ke Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Dengan Tergelincir

- 20 Maret 2021, 19:28 WIB
Pesawat Trigana Air Service PK-YSF tergelincir di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta
Pesawat Trigana Air Service PK-YSF tergelincir di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta /Foto: Twitter/@GerryS/

PORTAL LEBAK - Media sosial dikejutkan dengan beredarnya video dan beberapa foto-foto mengenai sebuah pesawat yang tergelincir di bandar udara (bandara) Halim Perdanakusuma, Jakarta, hari ini 20 Maret 2021.

Diketahui pesawat tersebut berjenis Boeing 737-400 yang terdaftar dengan registrasi PK-YSF milik Trigana Air Service. Rute penerbangan PK-YSF untuk hari ini adalah Jakarta - Makassar yang membawa sejumlah logistik karena merupakan pesawat kargo atau pengangkut barang.

Dikutip PortalLebak.com dari Aviation Safety Network, pesawat Trigana Air ini mengalami ekskursi (tergelincir) beberapa saat setelah menyentuh landasan pacu, tepatnya pada pukul 10.53 WIB. Tak ada korban jiwa satu pun dari dalam pesawat khususnya pilot dalam tragedi ini.

Baca Juga: 40 Menit Bertahan, Ini Kronologi Pendaratan Darurat Pesawat United Airlines UA328 yang Alami Mesin Meledak

Baca Juga: Putus Hubungan Diplomatik, Staf Kedutaan Korut Diberi Batas Waktu Pergi Hingga 21 Maret

Pesawat yang berhasil lepas landas itu dilaporkan kembali ke bandara keberangkatan, bandara Halim Perdanakusuma. Belum ada dikonfirmasi oleh otoritas keamanan penerbangan tentang apa yang menyebabkan pesawat itu kembali setelah lepas landas dari Halim Perdanakusuma.

Atas kejadian tergelincirnya pesawat PK-YSF ini bandara Halim Perdanakusuma sempat ditutup sampai pukul 4 sore tadi, akibatnya sejumlah keberangkatan dibatalkan dan pendaratan pun dialihkan, menunggu pembersihan landasan pacu sebagai prosedur keamanan penerbangan.

Dari pantauan PortalLebak di situs data penerbangan FlightAware, PK-YSF ini memang terkonfirmasi berhasil lepas landas pada jam yang sama dengan laporan Aviation Safety Network, yaitu pada pukul 10.53 WIB.

Baca Juga: Prancis Lockdown 1 Bulan, Denda Rp64 Juta Akan Diberikan Bagi yang Melanggar Aturan Karantina

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x