Putus Hubungan Diplomatik, Staf Kedutaan Korut Diberi Batas Waktu Pergi Hingga 21 Maret

- 20 Maret 2021, 11:13 WIB
Kantor Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala lumpur
Kantor Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala lumpur /Foto: Twitter/@RidauddinDaud/

PORTAL LEBAK - Korea Utara (Korut) resmi memutus hubungan diplomatik dengan Malaysia setelah pengadilan Malaysia memutuskan untuk mengekstradisi salah satu warga Korut ke Amerika Serikat (AS).

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Malaysia juga telah pasrah atas keputusan Korut ini dan bersiap menutup kantor Kedutaan mereka di Pyongyang, yang sudah berhenti beroperasi sejak 2017.

Di saat yang sama, Pemerintah Malaysia juga sudah memerintahkan seluruh staf diplomatik untuk meninggalkan Malaysia selambat-lambatnya hingga 21 Maret 2021.

Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan Program Vaksinasi Menjelang Bulan Suci Ramadhan? Apakah Dapat Membatalkan Ibadah Puasa?

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi yang Unik di Bogor, Presiden Jokowi Ingin Dilakukan Juga di Kota Lain

Kemenlu Malaysia selalu menganggap Korut sebagai sahabat dekat sejak hubungan diplomatik pertama kali terjalin, dan mendukung Korut di masa sulitnya.

Terutama saat kejadian pembunuhan salah satu keluarga mantan pemimpin Korut terdahulu, yaitu Kim Jong-nam putra sulung dari Kim Jong-il, yang sempat jadi pembicaraan media internasional.

"Malaysia selalu menganggap DPRK sebagai mitra dekat sejak pembentukan hubungan diplomatik pada tahun 1973," dalam keterangan Kemenlu Malaysia seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Nikkei Asia.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Akan Digunakan Pekan Depan, Ini Penjelasan Menkes

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Nikkei Asia Malaymail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x