Kapolri: 1.062 Polsek Dilarang Melakukan Penyidikan Kasus Hukum

- 31 Maret 2021, 16:50 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

Baca Juga: Polemik Halal dan Non Halal Vaksin Covid-19 di Indonesia

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x