PORTAL LEBAK - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah (Polda Jateng) sudah melakukan penyekatan di setiap perbatasan-perbatasan provinsi saat libur lebaran 2021 mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah sudah mengumumkan bahwa pada libur Hari Raya Idul Fitri 2021 nanti masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas mudik seperti biasa yang dilakukan setiap tahun.
Pelarangan mudik ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021, guna mendukung program vaksinasi yang dilakukan Pemerintah karena diharapkan dapat memaksimalkan imun tubuh dari dampak Covid-19.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan, titik penyekatan jalur mudik masyarakat Jateng hanya diberlakukan pada jalur-jalur penghubung dari dan ke provinsi Jateng.
Yang artinya aktivitas mudik diberikan sedikit kelonggaran, dan perjalanan mudik masih dapat dilakukan hanya dalam lingkup antar kota dan kabupaten di Provinsi Jateng saja.
"Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur, Nanti akan kami sounding ke Gubernur," terang Kombel Rudy, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Tribrata News pada hari Rabu, 7 April 2021.
Baca Juga: Muchsin Kamal Penyuplai Senjata Kepada Zakiah Aini Merupakan Residivis Kasus Terorisme