Muchsin Kamal Penyuplai Senjata Kepada Zakiah Aini Merupakan Residivis Kasus Terorisme

- 6 April 2021, 21:27 WIB
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis 1 April 2021.
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis 1 April 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PORTAL LEBAK - Sebelumnya seorang pria ditangkap Detasemen Khusus 88 (Densus 88) di kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, pada hari Minggu, 4 April 2021.

Dia ditangkap terkait penyerangan yang terjadi di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Jakarta, pada Rabu sore, 31 Maret 2021. Pria bernama Muchsin Kamal alias Imam Muda ini diketahui menyuplai senjata jenis airgun kepada pelaku Zakiah Aini (ZA).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan bahwa pria berumur 28 tahun itu merupakan mantan narapidana atas kasus terorisme.

Baca Juga: Ingenuity Berhasil Bertahan Pada Suhu Malam Hari di Planet Merah, Penerbangan Bersejarah Dilakukan 12 April

Baca Juga: Skema Penindakan Larangan Mudik Dibahas Bersama Kemenhub, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

"Benar, yang bersangkutan eks napiter Jalin Jantho, Aceh tahun 2010," ungkap Rusdi seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Tribrata News hari ini, Selasa, 6 April 2021.

Muchsin ditangkap pada Kamis, 1 April 2021 lalu di Jalan Syiah Kuala, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami lebih jauh keterkaitan Muchsin dengan pelaku penyerangan dan penembakan, ZA, yang telah dilumpuhkan polisi saat melakukan penyerangan.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x