Baca Juga: Bantuan 15 Ton Penanganan Darurat Wilayah NTT, Tiba di Bandara El Tari
Baca Juga: Kapal MV Barokah Jaya Kecelakaan, Tim SAR Cari 13 ABK yang Masih Hilang di Laut
"Dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.
Karena perbuatan IGAS ditengarai menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi.
"Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini. Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," tutup Tumpak.***