Satgas Covid-19 Perketat Kedatangan Orang dari Luar Negeri

- 10 April 2021, 23:49 WIB
ILUSTRASI - Petugas Bandara Radin Inten II Lampung di Bandarlampung mengingatkan calon penumpang pesawat untuk menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. (ANTARA/HO-EGM Bandara Radin)
ILUSTRASI - Petugas Bandara Radin Inten II Lampung di Bandarlampung mengingatkan calon penumpang pesawat untuk menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. (ANTARA/HO-EGM Bandara Radin) /Dwi Christianto/

Baca Juga: Putri Satu-satunya Pangeran Philip Ungkap Kesannya di Televisi Sebelum Ayahnya Dikabarkan Meninggal

Tak hanya itu, Wiku juga memaparkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021. Aturan ini resmi mengatur tentang Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

“Harap keputusan ini menjadi perhatian agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti Inmendagri ini sehingga di daerahnya masing-masing dapat dilaksanakan dengan baik,” tandas Wiku.

Pasalnya, InMendagri ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Perpanjangan PPKM Miktro dilakukan selama dua minggu dari tanggal 6 April hingga 17 April 2021.

Baca Juga: Kabar Duka Dari Keluarga Kerajaan, Pangeran Philip Meninggal Dunia

Baca Juga: Tinjau Wilayah Bencana Banjir Bandang di Desa Amakaka, Lembata NTT, Presiden Jokowi Lepas Jaket Merahnya

Terdapat pula penambahan 5 provinsi masuk cakupan PPKM Mikro menjadi 20 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara.

Termasuk, provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah