Satgas Covid-19 Perketat Kedatangan Orang dari Luar Negeri

- 10 April 2021, 23:49 WIB
ILUSTRASI - Petugas Bandara Radin Inten II Lampung di Bandarlampung mengingatkan calon penumpang pesawat untuk menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. (ANTARA/HO-EGM Bandara Radin)
ILUSTRASI - Petugas Bandara Radin Inten II Lampung di Bandarlampung mengingatkan calon penumpang pesawat untuk menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. (ANTARA/HO-EGM Bandara Radin) /Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Proses pemeriksaan kedatangan internasional akan diperketat pemerintah, untuk memetakan varian baru Covid-19 E484K yang merupakan mutasi dari varian B117 yang berasal dari Inggris.

Satuan tugas Covid-19 juga terus meningkatkan surveilans Whole Genome Sequencing (WGS) untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia.

“Terkait mutasi virus, pemerintah meningkatkan WGS untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia dan memperketat proses skrining pada saat warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) masuk, dari luar negeri ke Indonesia,” ungkap Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Pedagang Pangsit Tewas Ditembak Pasukan Bersenjata Myanmar, Dibawa dan Dikremasi Tanpa Izin Keluarga

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Titik Operasi Pelarangan Mudik, Jumlahnya Masih Akan Bertambah

Seperti PortalLebak.com lansir dari laman bnpb, Sabtu 10 April 2021, Wiku menyatakan, sikap ini digelar setelah ditemukannya varian baru Covid-19 bernama E484K yang merupakan mutasi dari varian B117 yang berasal dari Inggris dan sama seperti ditemukan pada varian Afrika Selatan dan Brazil serta dinilai lebih menular.

“Saya harapkan masyarakat tidak panik, meski semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas. Mengingat disiplin merupakan pertahanan utama kita mencegah penularan virus Covid-19,” kata Wiku.

Wiku juga berharap warga tidak khawatir temuan varian baru Covid-19, meski sikap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi upaya mencegah penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Curiga dengan Elsa, Papa Surya Tanya Langsung Istrinya, Ini Jawaban Mama Sarah di Ikatan Cinta 10 April 2021

Baca Juga: Putri Satu-satunya Pangeran Philip Ungkap Kesannya di Televisi Sebelum Ayahnya Dikabarkan Meninggal

Tak hanya itu, Wiku juga memaparkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021. Aturan ini resmi mengatur tentang Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

“Harap keputusan ini menjadi perhatian agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti Inmendagri ini sehingga di daerahnya masing-masing dapat dilaksanakan dengan baik,” tandas Wiku.

Pasalnya, InMendagri ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Perpanjangan PPKM Miktro dilakukan selama dua minggu dari tanggal 6 April hingga 17 April 2021.

Baca Juga: Kabar Duka Dari Keluarga Kerajaan, Pangeran Philip Meninggal Dunia

Baca Juga: Tinjau Wilayah Bencana Banjir Bandang di Desa Amakaka, Lembata NTT, Presiden Jokowi Lepas Jaket Merahnya

Terdapat pula penambahan 5 provinsi masuk cakupan PPKM Mikro menjadi 20 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara.

Termasuk, provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah