PORTAL LEBAK - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Metro Jaya menetapkan 8 titik penyekatan pada jalur-jalur yang biasa digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.
Penyekatan beberapa ruas jalan ini dilakukan Dirlantas Polda Metro Jaya sebagai implementasi langkah-langkah yang akan dilakukan pihak kepolisian dalam pelarangan mudik tahun ini.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan pelarangan mudik beberapa waktu lalu, yang telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi beberapa kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Sony Pictures Akhirnya Punya Layanan Streaming Hasil Kerja Sama Dengan Netflix
Baca Juga: Putri Satu-satunya Pangeran Philip Ungkap Kesannya di Televisi Sebelum Ayahnya Dikabarkan Meninggal
Pelarangan diterapkan kepada seluruh masyarakat sipil, tak terkecuali kepada PNS, TNI, Polri, dan pegawai perusahaan milik negara lainnya, pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam kebijakan pelarangan mudik tahun ini, pihaknya akan menghentikan kendaraan yang akan melintas pada jalur-jalur penyekatan.
"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Kombes Sambodo, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Tribrata News, 10 April 2021.